Berkas Lengkap, Tersangka Korupsi Disnaker Sumsel Siap Disidangkan

  • 13 Feb 2025 20:00 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Kejaksaan Negeri Palembang telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Sumatera Selatan.

Dua tersangka, Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman, diserahkan pada Kamis (13/2/2025), setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.

Baca juga: Detik-Detik Pejabat Disnakertrans Sumsel Kena OTT

"Setelah penyerahan tahap II ini, kami akan segera mempersiapkan segala proses administrasi dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang pada hari Jumat (14/2/2025), untuk segera disidangkan," ujar Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandi Hasibuan, dalam keterangan tertulis.

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti ini berjalan dengan aman dan lancar. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, serta komitmen Kejaksaan Negeri Palembang dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Baca juga: Pengamat: Sistem Politik Penyebab Suburnya Koruptor

Dengan diprosesnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....