Polda Sumsel Musnahkan 4 Kilogram Sabu dan 17.981 Butir Ekstasi

  • 23 Jul 2026 10:45 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti dari 20 perkara narkotika yang diungkap selama bulan Juli 2026.
  • Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada hari Rabu, 22 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
  • Kegiatan dihadiri oleh berbagai unsur internal kepolisian termasuk Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas, serta lembaga kejaksaan dan instansi terkait lainnya untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 perkara sepanjang Juli 2026. Barang bukti senilai sekitar Rp7,97 miliar itu diperkirakan menyelamatkan 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan dilakukan di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Rabu, 22 Juli 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara transparan dan akuntabel.

Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek memimpin kegiatan mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel. Kegiatan itu dihadiri unsur Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 20 laporan polisi dengan 27 tersangka. Kasus tersebut terdiri atas delapan perkara di Kota Palembang, lima perkara di Kabupaten Banyuasin, tiga perkara di Kabupaten Musi Banyuasin, dua perkara di Kabupaten Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu perkara di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Penyidik memusnahkan 4.041,85 gram sabu, 17.981 butir ekstasi, dan 727,8 mililiter cairan etomidate. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan.

AKBP M. Syeh Kopek mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pertanggungjawaban penyidik kepada masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut juga menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika.

"Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polri. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas sumber daya manusia sekaligus mendukung pembangunan nasional.

"Pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional," ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi melindungi generasi bangsa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....