Pemkab Muba Tertibkan Izin Usaha untuk Optimalkan PAD

  • 21 Jul 2026 21:44 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin secara tegas mempersiapkan penertiban seluruh legalitas perizinan pelaku usaha dengan menekankan kesesuaian dokumen perizinan dan fakta fisik di lapangan.
  • Penertiban perizinan merupakan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muba dari sektor pelaku usaha melalui Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pokja Legalitas.
  • Rapat kerja diselenggarakan di Gedung Sekretariat Daerah Muba pada Selasa 21 Juli 2026 dengan pimpinan oleh Plt. Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba, Akhmad Toyibir.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mulai menertibkan legalitas perizinan seluruh pelaku usaha guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban dilakukan dengan memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dan kondisi fisik usaha di lapangan.

Komitmen itu disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Akhmad Toyibir saat memimpin Rapat Kerja Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Pokja Legalitas Pelaku Usaha di Gedung Sekretariat Daerah Muba, Selasa, 21 Juli 2026. Rapat membahas langkah strategis meningkatkan PAD sekaligus memperkuat kepatuhan administrasi pelaku usaha.

Toyibir mengatakan penertiban legalitas tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah. Langkah tersebut juga menjadi upaya mencegah persoalan hukum akibat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan.

"Jangan sampai izinnya tertulis berapa, fakta lahan yang digarap justru melenceng jauh. Penertiban ini adalah upaya mitigasi agar daerah tidak terjebak dalam persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.

Ia menjelaskan Bupati Musi Banyuasin menginstruksikan seluruh pelaku usaha menertibkan administrasi perizinan. Legalitas usaha, menurutnya, harus mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Toyibir mengakui penertiban legalitas bukan pekerjaan yang mudah karena melibatkan banyak sektor dan pemangku kepentingan. Namun, ia optimistis target tersebut dapat tercapai melalui kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah.

"Pekerjaan menertibkan legalitas ini memang tidak gampang dan sangat sulit. Namun, jika kita lakukan bersama dengan persamaan persepsi seluruh OPD, tentu dapat diselesaikan walau secara perlahan," ujarnya.

Pemkab Muba menjadikan sektor perkebunan kelapa sawit sebagai prioritas awal evaluasi Pokja Legalitas Pelaku Usaha. Kebijakan itu diambil karena sektor pertanian dan perkebunan menjadi penopang utama perekonomian masyarakat Musi Banyuasin.

"Mata pencarian masyarakat Muba terbesar di sektor pertanian dan perkebunan. Namun potensi penerimaan daerah dari sektor ini dinilai belum termaksimalkan," tuturnya.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013, lahan perkebunan di atas 25 hektare wajib memiliki izin usaha perkebunan. Sementara lahan di bawah 25 hektare wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Pemkab Muba menemukan masih banyak penguasaan lahan berskala besar yang belum tertib administrasi perizinan. Kondisi tersebut menjadi fokus pendataan dan verifikasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Jonni Martohonan bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muhammad Ridho juga mengungkapkan masih banyak perusahaan yang belum melaporkan penambahan bangunan pendukung di kawasan perkebunan. Karena itu, Pemkab akan melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam pengawasan perizinan, diawali melalui proyek percontohan di Kecamatan Sekayu.

Di akhir rapat, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Erdian Syahri menyatakan siap mendukung pemutakhiran data penguasaan lahan. Pengukuran dan verifikasi luasan lahan akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial OPD serta bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial.

"Langkah pengukuran dan verifikasi luasan lahan usaha ini nantinya akan melibatkan tim Sistem Informasi Geospasial (GIS) OPD serta berkolaborasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG)," katanya.

Rapat juga menyepakati pembentukan basis data terpadu antarorganisasi perangkat daerah. Pemkab Muba berharap langkah tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang tertib sekaligus meningkatkan PAD secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....