DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Bangun Kepercayaan Masyarakat
- 23 Jul 2025 12:46 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai bentuk komitmen membangun hubungan lebih sehat dan setara antara negara dan masyarakat. Peluncuran berlangsung pada 22 Juli 2025 dan dipimpin langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, disaksikan oleh jajaran Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, akademisi, serta para pemangku kepentingan.
Langkah ini disebut sebagai tonggak baru dalam upaya transformasi layanan pajak yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada publik.
Dalam sambutannya, Bimo menegaskan pentingnya membangun kepercayaan antara institusi pajak dan masyarakat. “Hubungan antara negara dan wajib pajak harus dibangun di atas dasar penghormatan hak dan kewajiban. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan melalui Piagam Wajib Pajak,” ujar Bimo dalam siaran poers yang diterima RRI, Selasa (22/7/2025).
Hak dan Kewajiban Dipertegas, Pelayanan Diperbaiki
Piagam ini merinci delapan hak utama wajib pajak, termasuk hak atas informasi, pelayanan tanpa biaya, perlindungan data pribadi, hingga hak atas upaya hukum dalam hal terjadi sengketa. Selain itu, wajib pajak juga dijamin mendapatkan perlakuan adil dan dapat menunjuk kuasa hukum bila diperlukan.
Di sisi lain, delapan kewajiban juga ditegaskan kembali, seperti keharusan menyampaikan SPT secara benar dan jujur, serta bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pajak.
“Kami ingin menegaskan bahwa pajak bukan hanya soal pungutan, tapi juga soal membangun relasi yang setara dan saling percaya,” jelas Tarmizi, Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, saat ditemui di Palembang, Rabu (23/7/2025).
Ia menambahkan bahwa keberadaan Piagam Wajib Pajak ini menjadi landasan etika dan profesionalisme petugas pajak dalam memberikan layanan, serta menjadi titik awal memperbaiki persepsi publik terhadap DJP.
Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Simbol Perubahan
Ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, Piagam ini diyakini bukan hanya sebatas aturan administratif, melainkan juga simbol perubahan paradigma: dari institusi pemungut menjadi mitra pembangunan nasional.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini merupakan wujud nyata transformasi layanan perpajakan,” tegas Tarmizi. “Kami ingin masyarakat merasa dilayani, bukan ditakuti.”
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional, DJP berharap Piagam ini mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada pelayanan publik. Dengan fondasi kepercayaan yang lebih kuat, diharapkan pula tingkat kepatuhan pajak meningkat secara alami tanpa tekanan.
Penutup: Menuju Masa Depan Pajak yang Humanis
Di tengah tantangan membangun kepatuhan sukarela, keberadaan Piagam Wajib Pajak menjadi angin segar—bukan hanya bagi wajib pajak, tetapi juga bagi wajah pelayanan publik Indonesia secara umum. Jika dijalankan konsisten, ini bisa jadi awal dari hubungan negara dan warga yang lebih dewasa, transparan, dan penuh kepercayaan.
“Kami ingin pajak menjadi bagian dari kesadaran bersama, bukan sekadar kewajiban administratif,” pungkas Tarmizi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....