Kanwil DJP Sumsel Babel Gelar Dialog Perluas Basis Pajak
- 15 Jul 2026 17:39 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kanwil DJP Sumsel Babel menggelar Dialog Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik pada Rabu, 15 Juli 2026, guna memperingati Hari Pajak 2026.
- Dialog tersebut membahas penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh untuk menciptakan kesetaraan perlakuan pajak antara pelaku usaha daring dan luring.
- Forum konsultasi ini menjadi wadah bagi DJP dalam menampung aspirasi masyarakat untuk mengevaluasi pelayanan serta memperkuat ketahanan fiskal nasional.
RRI.CO.ID, Palembang - Isu perluasan basis pajak melalui penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh kini menjadi strategi utama pemerintah dalam menjaga ketahanan fiskal di tengah dinamika global. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung mengumumkan pelaksanaan Dialog Perpajakan dan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Palembang lewat siaran pers pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pihak DJP menggelar acara strategis ini dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026 yang jatuh setiap tanggal 13 Juli. Kanwil DJP Sumsel Babel mengundang akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, media massa, hingga pemerintah daerah guna memperkuat sinergi sistem perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel, Retno Sri Sulistyani, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh peserta dan narasumber yang hadir dalam forum tersebut. Retno juga menggandeng sejumlah tokoh penting seperti perwakilan Dinas Koperasi Palembang, Guru Besar Universitas Sriwijaya, HIPMI Sumsel, serta Ketua IKPI Sumbagsel untuk berbagi perspektif.
“Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama dalam membangun ekosistem perpajakan,” ujar Retno. "Kami ingin mewujudkan komunikasi yang terbuka dan konstruktif melalui forum konsultasi ini," tambahnya.
Para peserta dialog secara khusus membahas implementasi mekanisme baru mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keadilan berusaha (level playing field) yang setara antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline).
Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan PPh oleh marketplace bukan merupakan pengenaan objek pajak baru bagi masyarakat. Sistem baru ini justru memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar usaha mereka berkembang pesat.
Kanwil DJP Sumsel Babel menampung seluruh masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi pelayanan. Pihak perpajakan berkomitmen penuh untuk terus membangun administrasi perpajakan yang modern, tepercaya, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....