Pertamina Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi di Sumsel, 130 SPBU Disanksi
- 09 Jul 2026 10:50 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
- Hingga Juli 2026, Pertamina telah menerapkan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop berdasarkan tingkat pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
- Pertamina mengoptimalkan distribusi BBM dari Terminal BBM ke seluruh SPBU sesuai kebutuhan lapangan dan terus meningkatkan efektivitas pengawasan bersama BPH Migas, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum.
RRI.CO.ID, Palembang - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Sumatera Selatan sebagai upaya memastikan distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran. Langkah ini dilakukan seiring dukungan terhadap koordinasi yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama para pemangku kepentingan.
Selain menjaga ketersediaan pasokan, Pertamina juga mengoptimalkan distribusi BBM dari Terminal BBM ke seluruh SPBU sesuai kebutuhan di lapangan. Koordinasi dengan pengelola SPBU terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung sesuai standar operasional.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan sinergi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menjaga penyaluran BBM subsidi tetap berjalan optimal.
"Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," ujar Rusminto dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur, mengatur prioritas distribusi untuk SPBU dengan tingkat kebutuhan tinggi, serta memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut juga diikuti dengan penegakan aturan terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan 2 Pertashop berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Menurut Rusminto, pemberian sanksi merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.
Pertamina juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai ketentuan dan peruntukannya sehingga manfaat subsidi pemerintah dapat dirasakan oleh kelompok yang berhak menerimanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....