Ombudsman Sumsel Awasi Kelangkaan BBM Solar dan LPG 3 Kg, Gas Melon Dijual 80 Ribu
- 19 Mar 2026 22:28 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pengawasan terhadap arus mudik 2026 berdasarkan Nota Dinas Ketua Ombudsman RI Nomor 247/PC/III/2026. Pengawasan ini meliputi pemantauan pelayanan publik di sektor transportasi, terutama terkait kelangkaan BBM Solar dan LPG 3 Kg yang sering mengganggu aktivitas masyarakat.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumsel, Rahmah Awaliah, menyatakan bahwa fenomena kelangkaan BBM Solar dan LPG 3 Kg terjadi hampir di seluruh daerah di Sumatera Selatan menjelang Lebaran, termasuk di Palembang, Lubuk Linggau, Prabumulih, Kabupaten Musi Rawas, Muratara, dan Empat Lawang.
"Ditemukan adanya indikasi kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode, kendaraan yang mengantre merupakan kendaraan yang sama secara berulang, serta BBM yang telah disalurkan ke SPBU habis dalam hitungan jam. Selain itu, kelangkaan LPG 3 Kg mulai terjadi di berbagai daerah hingga mencapai harga sekitar Rp80.000 per tabung di tingkat pengecer,” ujar Rahmah, Selasa 17 Maret 2026.
Hasil pemantauan menunjukkan antrean panjang kendaraan hingga ke ruas jalan, yang menjadi gangguan serius bagi masyarakat. Selain itu, ditemukan adanya kendaraan dengan lebih dari satu barcode dan kendaraan yang mengantre secara berulang, yang memperparah kelangkaan pasokan BBM.
Selain BBM Solar, kelangkaan LPG 3 Kg juga menjadi sorotan, dengan harga yang melonjak hingga Rp80.000 per tabung di tingkat pengecer. Fenomena ini memerlukan perhatian khusus, terutama menjelang puncak arus mudik dan arus balik.
Rahmah juga mengungkapkan bahwa Ombudsman Sumsel telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan lancar dan meminimalisir permasalahan yang merugikan masyarakat.
Sales Branch Manager Fuel Sumsel Pertamina Patra Niaga, Staleva Putra, menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman. Ia menegaskan bahwa pengalokasian LPG bersubsidi dan Solar bersubsidi bukan merupakan kewenangan Pertamina, melainkan BPH Migas.
Staleva menjelaskan bahwa antrean panjang BBM dipengaruhi oleh jumlah SPBU yang relatif sedikit di Sumatera dibandingkan Pulau Jawa, serta panjangnya jarak perjalanan di jalur mudik. Penumpukan kendaraan terlihat jelas di Kota Palembang, yang memiliki titik pertemuan banyak jalur.
“LPG bersubsidi dan Solar bersubsidi alokasinya dari BPH Migas. Pengaturan jumlah alokasinya bukan dari Pertamina, tetapi dari BPH Migas,” ucap Staleva.
Ia juga menambahkan bahwa Pertamina bersama SPBU telah mengoptimalkan operasional biosolar 24 jam dengan menambah nozzle khusus biosolar dan menugaskan operator untuk setiap nozzle. Selain itu, petugas marshal juga ditempatkan untuk menjaga ketertiban antrean kendaraan.
Sebagai upaya lebih lanjut, Pertamina berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Dinas Perhubungan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengatasi penumpukan kendaraan di SPBU, terutama yang melayani biosolar.
Ombudsman Sumsel berencana terus melakukan pengawasan lebih intensif selama masa mudik dan arus balik Idulfitri 1447 H, bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan distribusi BBM dan LPG tetap terjaga dengan baik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....