Pemkot Lubuklinggau Siapkan Pengaturan Jam Pengisian Solar Bersubsidi
- 16 Jun 2026 22:27 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Lubuklinggau- Pemerintah Kota Lubuklinggau mempersiapkan pengaturan jam pembelian pengisian solar bersubsidi di wilayah itu. Persiapan itu berdasarkan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang telah diterapkan tiga minggu.
“Surat edaran tersebut telah diterapkan selama kurang lebih tiga minggu. Karena itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan distribusi dan pengisian BBM bersubsidi berjalan lebih tertib serta tepat sasaran,” kata Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat saat memimpin rapat evaluasi pelaksanaan surat edaran wali kota terkait penjadwalan dan pembatasan volume pembelian solar bersubsidi, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya Pemkot Lubuklinggau berencana mengatur jam operasional pengisian solar bersubsidi dengan membagi waktu pengisian antara siang dan malam hari.
Skema tersebut akan mempertimbangkan berbagai jenis kendaraan, seperti kendaraan angkutan barang, pengangkut sembako, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pengangkut sampah, ambulans, travel, hingga kendaraan pribadi apakah memungkinkan untuk melakukan pengisian pada siang hari.
Pemkot juga mempertimbangkan pendataan kendaraan yang rutin membeli solar bersubsidi guna memudahkan pengawasan sekaligus mencocokkan kebutuhan BBM solar di wilayah Kota Lubuklinggau.Menurutnya, pembatasan pembelian solar bersubsidi tetap diberlakukan dengan ketentuan kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat maksimal 40 liter per hari, kendaraan roda enam maksimal 100 liter per hari, dan kendaraan yang lebih besar dari roda enam maksimal 200 liter per hari. “Pada hari ini kita melakukan evaluasi agar pengisian BBM lebih tertib dan pembatasan pembelian dapat berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Rachmat menjelaskan, Kota Lubuklnggau merupakan daerah perlintasan yang dilalui banyak kendaraan dari berbagai daerah. Kondisi tersebut menyebabkan kebutuhan BBM tidak hanya digunakan oleh masyarakat Kota Lubuklinggau, tetapi juga oleh kendaraan yang melintas.
Karena itu, ia berharap surat edaran yang telah diterbitkan dapat menciptakan ketertiban dalam pengisian BBM serta mengurangi potensi kemacetan di sekitar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Hendaknya pengisian BBM dapat lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan dengan tetap menghormati pengguna jalan lainnya,” katanya.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga menemukan masih adanya kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM solar dalam jumlah besar atau yang dikenal sebagai pengunjal solar. Temuan ini menjadi perhatian serius untuk segera dilakukan penertiban. “Hal ini perlu diatur dan ditertibkan agar tidak menyulitkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi yang ingin mengisi BBM,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....