KAI Divre III Palembang Raih Predikat Badan Publik Informatif

  • 14 Feb 2026 20:42 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - KAI Divre III Palembang meraih predikat Badan Publik Informatif kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar Komisi Informasi Daerah Sumatera Selatan. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas komitmen perusahaan dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten.

Penghargaan diserahkan dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Daerah Sumatera Selatan yang berlangsung di Griya Agung, Jumat 13 Februari 2026.. Dalam ajang tersebut, KAI Divre III Palembang berhasil meraih skor 94,32.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan,a capaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memastikan akses informasi publik yang setara bagi seluruh masyarakat.

Menurut Aida, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 serta sejalan dengan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Inovasi ini kami hadirkan agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh informasi publik, baik melalui layanan langsung di kantor maupun melalui kanal digital,” ujar Aida.

Ia menjelaskan, KAI Divre III Palembang menghadirkan sejumlah inovasi guna mendukung aksesibilitas layanan informasi, seperti penyediaan akses kursi roda menuju kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain itu, KAI juga menyediakan website PPID dengan menu khusus aksesibilitas.

Fitur tersebut memudahkan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dalam memperoleh informasi publik. Layanan daring itu juga dilengkapi video dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi KAI Divre III Palembang untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta menghadirkan inovasi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat,” tutup Aida.

Sepanjang Januari hingga 31 Desember 2025, jumlah pemohon informasi publik melalui PPID KAI Divre III tercatat sebanyak 25 orang, dengan rata-rata waktu penyelesaian tujuh hari kerja atau lebih cepat dari ketentuan maksimal. Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....