Optimalisasi PAD, DPRD Sumsel Kaji Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik
- 28 Mei 2026 20:40 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - DPRD Sumatera Selatan melalui Komisi III bidang Keuangan terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di propinsi ini, dengan melihat potensi penerimaan yang ada. Salah satunya peluang pengenaan pajak kendaraan listrik.
“Seluruh potensi penerimaan daerah akan dikaji, termasuk peluang pengenaan pajak kendaraan listrik. Dan sesuai aturan, maka itu akan menjadi perhatian Pansus Optimalisasi Pendapatan,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumsel, M. Nasir, Kamis 28 Mei 2026.
Namun demikian, Nasir menegaskan kebijakan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Menurut Nasir, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel saat ini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan skema penerapan pajak kendaraan listrik tidak bertentangan dengan aturan nasional.
Ia menyebut, kendaraan listrik yang dibeli sebelum 2026 masih berpotensi mendapat insentif sehingga belum dikenakan pajak kendaraan bermotor. Namun untuk pembelian setelah 2026, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan aturan baru terkait pengenaan pajaknya.
“Teknisnya masih menunggu Permendagri. Bapenda juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri,” katanya.
DPRD Sumsel menilai, perkembangan kendaraan listrik tidak bisa diabaikan karena akan menjadi salah satu moda transportasi utama di masa depan. Karena itu, pemerintah daerah diminta bersiap sejak dini dari sisi regulasi maupun potensi fiskal.
Meski membuka peluang penarikan pajak baru, DPRD Sumsel menegaskan kebijakan tersebut harus tetap sejalan dengan upaya mendorong transisi energi bersih. “Kita mendukung kendaraan listrik karena ramah lingkungan. Tapi di sisi lain, daerah juga harus memastikan keberlanjutan pendapatan,” tegas Nasir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....