Kenaikan Pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil

  • 19 Jun 2026 16:10 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang – Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi

Kenaikan pangkat anumerta merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas/meninggal dunia. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya mendapatkan kenaikan pangkat anumerta.

Aturan Kenaikan Pangkat bagi Aparatur Sipil Negara diatur dalam Kepka BKN Nomor 12 tahun 2002 dikutip dari laman BKN bahwa peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002. Kenikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

Bagi Aparatur Sipil Negara yang meninggal dunia yang diakibatkan luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kedinasannya. Pegawai Negeri Sipil tersebut dapat mendapatkan pangkat setingkat lebih tinggi yaitu kenaikan pangkat anumerta.

Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas atau meninggal diusulkan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi dengan ketentuan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.

Kenaikan Pangkat Anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas/meninggal dunia. Pemberiaan kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas/meninggal dunia dimakamkan.

Kenaikan pangkat anumerta menbawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun pokok bagi janda dan duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau meninggal dunia didasarkan kepada gaji pokok dalam pangkat anumerta. Pangkat anumerta tidak hanya bersifat simbolis, ada dampak nyata terhadap hak kepegawaian dan kesejahteraan keluarga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....