Sebanyak 19 PNS RRI Palembang Terima Kenaikan Gaji Berkala
- 12 Feb 2026 15:33 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Kenaikan gaji berkala (KGB) adalah peningkatan penghasilan yang diberikan secara rutin kepada karyawan berdasarkan masa kerja, prestasi, atau kebijakan perusahaan maupun instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah memberikan penghargaan atas loyalitas, kedisiplinan, dan kontribusi karyawan selama bekerja.
Untuk periode Januari - Maret 2026 ada 19 PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji berkala. Adapun rinciannya adalah satu orang di bulan Januari, tiga orang di bulan Februari, dan 15 orang di bulan Maret. Kenaikan gaji berkala ini tentu saja sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 kemuadian diperbarui melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional.
Dengan kenaikan gaji berkala ini, gaji pokok secara otomatis akan setiap dua tahun sekali, yang berdampak pada kenaikan total pendapatan bulanan, termasuk tunjangan yang berbasis gaji pokok. Kepada pegawai RRI Palembang yang menerima kenaikan gaji dapat menjadi panutan di lingkungan kerja dengan menunjukan teladan yang baik. Agar dapat mengembangkan potensi karena tugas dan tanggungjawab yang diemban kedepan akan semakin berat.
Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 juga dijelaskan mengenai persyaratan PNS untuk memperoleh kenaikan gaji berkala, yaitu :
- Telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”.
Pemberian kenaikan gaji berkala tersebut dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh Kepala Kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang dan diterbitkan 2 bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku. Beberapa hal lain mengenai kenaikan gaji berkala adalah :
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 tahun.
- Apabila sehabis waktu penundaan tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 tahun.
- Jika tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
- Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
- Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....