Edukasi Pajak di HSU, Dokter Diingatkan Bayar Angsuran PPh Pasal 25
- 20 Agt 2026 11:14 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung bersama KP2KP Amuntai menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi aspek perpajakan bagi para dokter di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan edukasi tersebut dihadiri oleh para dokter di lingkungan HSU.
Kepala Dinas Kesehatan HSU, dr. Mochammad Yandi Friyadi, melalui Sekretaris Dinas Kesehatan Muhammad Yotawijaya menekankan pentingnya kegiatan ini agar para dokter dapat memahami dan mengikuti ketentuan perpajakan terkini yang berkaitan dengan profesi dokter.
Penyuluh KPP Pratama Tanjung, Rusdi Haris, menjelaskan konsep penghitungan PPh kurang bayar tahunan atau PPh Pasal 29 yang dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi setiap tahunnya. Sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, PPh kurang bayar tahunan tahun 2024 cenderung lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini disebabkan oleh tarif pemotongan yang digunakan oleh rumah sakit atau klinik adalah rata 5 persen, tidak menggunakan tarif progresif. Rusdi juga menjelaskan bahwa para dokter perlu memperhatikan kewajiban penyetoran angsuran PPh Pasal 25.
Angsuran PPh Pasal 25 dibayarkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan, pembayaran angsuran tersebut dapat membantu mengurangi jumlah pajak yang masih harus dibayar ketika melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
“Dengan membayar angsuran PPh Pasal 25 secara rutin, pajak yang harus dibayar ketika menyampaikan SPT Tahunan nantinya bisa lebih ringan. Karena itu, kami mengingatkan para dokter agar tidak lupa memenuhi kewajiban angsuran pajaknya setiap bulan,” ujar Rusdi.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum dihitung berdasarkan PPh terutang dalam setahun setelah dikurangi dengan kredit pajak yang dapat diperhitungkan sesuai dengan ketentuan perpajakan, kemudian dibagi dua belas. Rusdi berharap melalui kegiatan edukasi ini para dokter di Kabupaten HSU semakin memahami kewajiban perpajakannya, khususnya terkait penghitungan PPh tahunan dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
KPP Pratama Tanjung dan KP2KP Amuntai berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....