Dampak Kabut Asap, Disdik Kalteng Imbau Sekolah Siapkan Tabung Oksigen

  • 30 Jul 2026 08:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Imbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap pada SMA, SMK, dan SKH. Edaran tertanggal 27 Juli 2026 ini menjadi panduan resmi sekolah untuk menekan risiko bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap kesehatan siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menegaskan bahwa kebijakan ini memuat sejumlah protokol kesehatan ketat di lingkungan sekolah, termasuk pembatasan aktivitas luar ruangan dan kewajiban penggunaan masker.

"Melalui surat edaran ini, kami mengimbau seluruh peserta didik untuk menggunakan masker saat beraktivitas, baik di dalam maupun di luar kelas. Sekolah juga diminta mengurangi kegiatan pembelajaran di luar ruangan guna meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap," ujar Reza, Kamis (30/7/2026).

Sebagai langkah kesiapsiagaan darurat, Disdik Kalteng juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk menyediakan pasokan tabung oksigen di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta melarang keras aktivitas pembakaran sampah.

"Sekolah harus memastikan tersedia tabung oksigen di ruang UKS atau ruang khusus untuk memberikan pelayanan kepada peserta didik yang mengalami gangguan pernapasan. Kami juga mengingatkan agar tidak ada pembakaran sampah di lingkungan sekolah," tegasnya.

Reza menginstruksikan para kepala sekolah agar aktif melaporkan eskalasi kabut asap di wilayahnya masing-masing. Pelaporan berkala ke Disdik Kalteng melalui bidang persekolahan akan menjadi acuan utama untuk menentukan apakah kegiatan belajar mengajar (KBM) perlu dialihkan secara daring (online) jika kondisi memburuk.

"Apabila kondisi kabut asap semakin pekat, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah akan mengambil kebijakan lanjutan sesuai perkembangan situasi. Keselamatan dan kesehatan peserta didik tetap menjadi prioritas utama kami," ucap Reza.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.1/3248/Disdik.PSMK.01/2026 tentang Imbauan Proses Pembelajaran Situasi Kabut Asap pada SMA, SMK, dan SKH. (Foto: Dok. disdik.kalteng.go.id)
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....