Cegah Sengketa Lahan, Pemko Palangka Raya Jalin MOU Dengan BPN
- 01 Apr 2026 20:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pertanahan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pembaruan kerja sama ini dilakukan karena masa berlaku MoU sebelumnya telah berakhir, sehingga diperlukan payung hukum baru yang lebih relevan untuk mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan, langkah tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata dari penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN, terutama dalam pengamanan aset.
“Penyelamatan aset ini menjadi krusial untuk memastikan setiap lahan milik negara terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Rabu, 1 April 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dan berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan pertukaran data yang komprehensif serta penguatan sumber daya manusia di bidang pertanahan.
“Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan keselarasan data dan mempercepat pembangunan daerah,” katanya.
Diketahui, melalui pembaruan MoU ini, sebanyak 14 aset tanah berhasil diselamatkan dari potensi sengketa atau pencaplokan. Pemerintah menegaskan lahan tersebut akan difungsikan kembali sebagai fasilitas umum dan sosial bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....