Pernyataan Pihak Rumah Sakit Dinilai Inkosisten Terkait Dugaan Malapraktik
- 11 Feb 2026 14:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kasus dugaan malapraktik pemasangan alat kontrasepsi IUD di RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya masih belum menemukan titik terang. Kali ini, kuasa hukum pasien Suriansyah Halim menilai pernyataan pihak rumah sakit Inkosisten dan penuh kontradiksi.
Suriansyah Halim, yang juga selaku Ketua LBH PHRI Kalteng yang menjadi kuasa hukum pasien, mempertanyakan keras apa yang disampaikan oleh Plt. Direktur RSUD Doris Sylvanus saat konferensi pers Senin 9 Februari 2026 lalu.
Menurutnya dalam pernyataan itu terdapat kontradiksi mendasar yang menggelitik logika. "Beliau mengatakan yang berhak menyatakan malapraktik hanyalah Majelis Disiplin Profesi (MDP), akan tetapi dia sendiri membantah adanya dugaan malapraktik. Padahal ia mengatakan tidak memiliki kompetensi untuk hal itu," ujar Halim, Rabu 11 Februari 2026.
Halim mengungkap terkait prosedur persetujuan tindakan medis pemasangan IUD, Pasien yang bersangkutan tidak pernah sama sekali memberikan persetujuan secara langsung untuk pemasangan IUD, padahal yang menandatangani justru suami pasien.
"Tanda tangan dimintakan dalam keadaan setelah operasi sesar. Kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi. Orang awam seperti suaminya pasti berpikir itu yang terbaik yang dimintakan dokter. Dia tidak tahu dampaknya seperti apa," kata Halim.
Menanggapi dalih rumah sakit bahwa dalam kondisi tertentu dokter bisa mengambil tindakan medis dan persetujuan dapat diwakilkan keluarga, Halim justru menilai argumen tersebut tidak relevan dengan kasus ini.
"Yang boleh diwakilkan keluarga adalah dalam keadaan berhubungan dengan nyawa. Contoh salah satunya adalah pasien korban kecelakaan yang tidak sadarkan diri. Itu boleh dari keluarga, orang terdekat atau keputusan langsung dokter," ujar Halim.
Halim menegaskan, pemasangan IUD bukan tindakan mendesak yang berhubungan dengan keselamatan jiwa. "Kasusnya cuma pemasangan IUD yang tidak ada keadaan urgensinya sama sekali. Ini sangat tidak nyambung secara logika," katanya dengan tegas.
Direktur rumah sakit Doris Sylvanus sebelumnya juga menyampaikan bahwa hingga hari ketujuh pasca operasi, pasien tidak mengalami masalah. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh Halim.
"Alat IUD bukan hanya sampai 7 hari dampaknya, tapi panjang, bisa berbulan-bulan. Kalau cuma dalam 7 hari terus dianggap sudah sembuh, ya menurut saya dokternya yang aneh. Proses pemulihan orang melahirkan itu tidak sebentar, nifas saja 40 hari untuk lahiran normal, apalagi ini sesar," ujarnya.
Ketika ada keluhan pasien sempat memeriksakan diri ke rumah sakit lain yang kebetulan dokter yang menangani saat proses lahiran waktu itu sama, dan hasil pemeriksaannya ternyata IUD telah tembus ke dinding rahim dan usus.
Kondisi gawat ini memaksa pasien dilakukan operasi perbaikan, dan dokter tersebut menyarankan agar pasien ditangani di rumah sakit asal pemasangan IUD.
"Ini bukan ada pilihan, tapi terpaksa. Pilihannya ada dua, pemasangan kolostomi atau disambung langsung, namun potensi bocoran 50:50," ucap Halim.
Akibat komplikasi dari pemasangan IUD ini, Halim mengungkapkan bahwa kliennya sudah lebih dari 25 hari dirawat di RSUD Doris Sylvanus. Selama perawatan itu, pasien sempat mengalami gejala seperti menggigil, sesak nafas, dan tidak bisa lepas dari pengawasan medis.
Dampak ekonomi dan sosial pun tak terhindarkan. Suami pasien yang terus menemani tidak bisa bekerja, sementara anak mereka yang masih kecil terpaksa dirawat oleh sang nenek tanpa asupan ASI. "Artinya banyak kerugian yang terjadi pada klien kami," kata Halim.
LBH PHRI saat ini tengah mengurus permohonan rekam medis lengkap kepada pihak RSUD Doris Sylvanus. Setelah persyaratan administratif dilengkapi, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum.
"Dari hasil rekam medis itu nanti kami bisa memastikan siapa saja yang terlibat langsung dalam pemasangan IUD pada klien kami. Untuk melapor masalah etik itu pasti, dan tidak menutup kemungkinan juga kami melaporkan secara pidana," kata Suriansyah Halim dengan tegas.
Kasus ini terus menyita perhatian publik, terutama terkait prosedur medis dan perlindungan hak pasien di fasilitas kesehatan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....