Gubernur Minta Masyarakat Tidak Menimbun BBM

  • 19 Agt 2026 22:47 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kondisi tersebut turut memicu antrean kendaraan di sejumlah SPBU akibat pasokan Pertalite yang terkadang kosong.

Harga Pertalite yang sebelumnya dijual pengecer sekitar Rp12 ribu per liter, kini berada pada kisaran Rp13 ribu hingga Rp14 ribu per liter. Kondisi ini menjadi perhatian karena selisih harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi dinilai berpotensi mendorong praktik penimbunan.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk mengantisipasi penimbunan BBM. Masyarakat juga diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan yang dapat mengganggu ketersediaan bagi masyarakat lainnya.

Agustiar menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan penimbunan BBM. Pengawasan distribusi juga terus dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan.

“Kami akan bertindak tegas kepada pihak yang terbukti melakukan penimbunan BBM. Pengawasan juga akan terus dilakukan untuk mencegah praktik tersebut, terlebih adanya perbedaan harga yang cukup signifikan,” ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2026).

Sementara itu, warga Kota Palangka Raya, Endharmoko, mengatakan kenaikan harga Pertalite cukup meresahkan masyarakat. Menurutnya, antrean kendaraan di sejumlah SPBU juga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas warga.

Ia menilai panjangnya antrean antara lain dapat dipengaruhi oleh tidak beroperasinya seluruh dispenser atau pompa BBM yang tersedia di SPBU. “Kondisi tersebut semakin memperpanjang waktu pelayanan, terlebih ketika jumlah petugas yang melayani terbatas,” katanya.

Endharmoko berharap pemerintah daerah bersama pengelola SPBU dapat meningkatkan pelayanan dan memastikan seluruh fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai kebutuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi antrean dan mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, kenaikan harga BBM dapat berdampak terhadap biaya transportasi serta ongkos distribusi barang. Kondisi tersebut berpotensi menambah beban masyarakat, terutama pekerja lapangan, pelaku usaha kecil, dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....