Wali Kota Palangka Raya Ancam Beri Sanksi Tegas Bagi Pembakar Lahan

  • 27 Jul 2026 11:26 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Meningkatnya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hingga 21 Juli 2026, tercatat sebanyak 75 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 29,04 hektare.

Menyikapi kondisi tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fairid mengimbau seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar selama musim kemarau.

Menurutnya, upaya pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama untuk mencegah kebakaran semakin meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas melalui proses hukum bersama aparat penegak hukum dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kami dari Pemerintah Kota Palangka Raya telah berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Polres Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, guna memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan," ujarnya, Sabtu, 25 Juli 2026. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan peningkatan kasus karhutla selama musim kemarau.

Selain penegakan hukum, Fairid juga meminta dukungan media massa untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan. Menurutnya, penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Fairid menambahkan, pemerintah bersama aparat kepolisian telah menindaklanjuti dugaan kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Panarung. Pemilik lahan telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Pemerintah berharap langkah penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan serta mendukung upaya pencegahan karhutla di Kota Palangka Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....