BPB-PK Kalteng Intensifkan Siaran Keliling untuk Cegah Karhutla
- 24 Jul 2026 10:19 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Sebagai upaya mengantisipasi potensi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Provinsi Kalimantan Tengah mengintensifkan program Siaran Keliling (Sarling). Program yang telah berjalan sejak 10 Juli 2026 ini menjadi salah satu strategi edukasi langsung kepada masyarakat dengan memanfaatkan armada mobil pengeras suara yang menyisir kawasan permukiman, wilayah pinggiran, hingga titik-titik rawan Karhutla di berbagai daerah.
Kepala Pelaksana BPB-PK Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, mengatakan Sarling merupakan bentuk pendekatan proaktif pemerintah daerah agar informasi mengenai pencegahan Karhutla dapat diterima masyarakat secara cepat dan merata. "Dengan adanya penyampaian langsung di lapangan, diharapkan warga semakin memahami pentingnya peran bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Dalam setiap kegiatan Sarling, petugas menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat dan pemilik lahan agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengolah lahan dengan cara dibakar. Ahmad Toyib menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan memiliki risiko tinggi memicu kebakaran berskala besar yang sulit dikendalikan, terutama di wilayah lahan gambut Kalimantan Tengah yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau.
Selain memberikan edukasi mengenai larangan membakar lahan, petugas juga menjelaskan dampak luas yang ditimbulkan akibat kabut asap Karhutla. Menurut Ahmad Toyib, bencana asap tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat melalui meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), tetapi juga berdampak terhadap aktivitas ekonomi, dunia pendidikan, hingga transportasi udara yang dapat terganggu akibat menurunnya jarak pandang.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan, BPB-PK Kalteng turut menyosialisasikan ketentuan hukum terkait pembakaran hutan dan lahan. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa setiap tindakan pembakaran, baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Program Sarling mengajak masyarakat berperan aktif dalam sistem pelaporan dini. Warga diminta segera melapor kepada petugas atau posko kebencanaan terdekat apabila menemukan titik asap maupun percikan api sekecil apa pun. Langkah ini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan sejak dini sebelum api meluas dan semakin sulit dipadamkan,” katanya.
Ahmad Toyib menambahkan bahwa pemadaman api di lahan gambut membutuhkan sumber daya yang besar dan proses yang tidak mudah, sehingga pencegahan tetap menjadi langkah paling efektif. Karena itu, BPB-PK Kalteng berkomitmen terus menggencarkan Siaran Keliling secara berkala selama musim kemarau dengan melibatkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, TNI, Polri, relawan, serta pemerintah daerah demi mewujudkan Kalimantan Tengah bebas dari ancaman Karhutla dan kabut asap. (BPB-PK Kalteng)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....