Langgar Perda Miras, Penjual di Pangkalan Bun Dijatuhi Denda Rp 3 Juta
- 12 Apr 2026 00:01 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas pelanggaran peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi yustisi yang digelar pada Kamis, 26 Maret 2026 lalu.
Dalam persidangan yang digelar Jumat 10 April 2026 tersebut, seorang penjual miras ilegal dijatuhi sanksi denda sebesar 3 juta rupiah. Tersangka yang sebelumnya terjaring operasi di kawasan Jalan Sukma Arya Ningrat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
| Baca juga: Satpol PP Kobar Tertibkan PKL di 3 Lokasi |
Majelis hakim menetapkan sanksi denda materiil sebesar 3 juta rupiah dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga hari apabila denda tidak dibayarkan. Menanggapi putusan tersebut, tersangka memilih untuk langsung menyetorkan denda ke kas daerah guna menghindari hukuman fisik.
Pembayaran denda tersebut secara otomatis menutup proses penindakan yustisi terhadap kasus pelanggaran di Jalan Sukma Arya Ningrat tersebut. Langkah ini menjadi bukti nyata penegakan hukum daerah dalam memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah Kotawaringin Barat.
Perwakilan Satpol PP Kobar menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara konsisten. Fokus utama dari penindakan ini adalah meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras ilegal.
"Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan tidak ada peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat, terutama di titik-titik rawan seperti Jalan Sukma Arya Ningrat," ujarnya setelah persidangan.
Melalui langkah yustisi ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha lainnya. Satpol PP mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....