Jual Miras Ilegal, Pelanggar Perda di Kobar Didenda Rp10 Juta

  • 13 Feb 2026 08:58 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Terbaru, seorang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp10.000.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis 12 Februari 2026, merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penertiban yang dilakukan personel Satpol PP di wilayah setempat. Terdakwa terbukti secara sah melanggar aturan terkait ketertiban umum dan peredaran miras.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, yang hadir langsung dalam persidangan tersebut menyatakan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas wilayah. Ia menambahkan, putusan hakim diharapkan mampu memberikan efek jera, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat dan pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat," kata Syahruni.

Dalam sidang tersebut, Syahruni didampingi oleh jajaran Kabid Penegakan Perda hingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Satpol PP Kobar memastikan akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mengoptimalkan penegakan aturan di lapangan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat," katanya, mengakhiri.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal guna mendukung terciptanya ketenteraman di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....