Satpol PP Kobar Tertibkan PKL di 3 Lokasi

  • 27 Feb 2026 12:04 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kegiatan menyasar tiga titik keramaian, yakni Jalan Sutan Syahrir di depan RSUD Sultan Imanuddin, Jalan Pangeran Antasari depan Pasar Indra Sari, dan kawasan Jalan Paku Negara.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta kelancaran arus lalu lintas. Petugas masih menemukan banyak pedagang yang menggelar dagangan di lokasi yang tidak semestinya, seperti trotoar dan badan jalan.

“Kami menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, melainkan untuk menata dan mengatur. Agar nantinya kegiatan usaha dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif kepada para pedagang agar memindahkan lapaknya ke lokasi yang sesuai aturan. Sementara untuk sarana dagang yang ditinggalkan di bahu jalan, petugas melakukan pengamanan dengan memindahkannya ke tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum.

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat terkait penataan dan pembinaan PKL.

"Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Kobar dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman. Laporan hasil patroli juga akan menjadi dasar atensi bagi regu selanjutnya untuk melakukan pengawasan berkelanjutan di titik-titik rawan pelanggaran," ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....