Tingkatkan Potensi PAD, Pemkab Kobar Tekankan Transformasi Digital

  • 07 Apr 2026 20:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar, ini berlangsung di Ruang Rapat HM. Rafi'i, Selasa 7 Maret 2026.

Rody Iskandar menekankan bahwa penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah prioritas utama di tengah ketatnya tekanan fiskal. Menurutnya, di era digital akses layanan seperti pendaftaran PBB-P2 harus bisa dilakukan hanya melalui ponsel atau Google Form tanpa harus ke kantor.

"Kondisi kita sedang tidak baik-baik saja. Kita perlu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan melalui sosialisasi masif dan jemput bola," katanya.

Ia menginstruksikan jajaranya untuk melakukan percepatan digitalisasi penuh. "Semuanya harus bermigrasi ke digital agar transaksi lebih transparan dan akuntabel," ucapnya.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD). "Ruang fiskal kita sangat terbatas akibat efisiensi dana transfer pusat. Tidak ada cara lain selain kemandirian fiskal. Kami mengidentifikasi masih banyak kebocoran potensi, terutama pada titik-titik layanan yang masih menggunakan pola manual," ucap Ikhsan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....