Optimalkan PAD, Bapenda Sidak Pelaku Usaha

  • 27 Feb 2026 12:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Pihaknya mulai memperketat pengawasan dan pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah pelaku usaha kuliner di wilayah Pangkalan Bun.

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan regulasi untuk menjamin akurasi data perpajakan daerah. Pemeriksaan lapangan ini sangat krusial untuk memvalidasi kesesuaian antara pelaporan mandiri Wajib Pajak dengan fakta transaksi di gerai.

“Kami ingin memastikan adanya keadilan dan kesetaraan antar pelaku usaha. Semua pihak berkontribusi sesuai dengan omzet riil yang dihasilkan demi pembangunan daerah," katanya, Kamis 26 Februari 2026.

Kegiatan tersebut menyasar beberapa titik strategis, yakni Mixue Ice Cream & Tea di Jalan P. Antasari, Hot Ways (Pangkalan Bun), serta gerai Mixue dan Es Kopi yang berlokasi di Jalan Iskandar, kawasan Bundaran Pancasila. Fokus utama pemeriksaan adalah pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara omzet riil di lapangan dengan pelaporan yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Selain itu, petugas juga melakukan validasi terhadap kepatuhan subjek pajak dalam mendaftarkan diri secara mandiri.

Bagi pelaku usaha yang ditemukan belum terdaftar namun sudah memenuhi kriteria, Bapenda akan melakukan penetapan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara jabatan sebagai dasar hukum pemenuhan kewajiban perpajakan. Langkah ini dilanjutkan dengan wawancara teknis terkait mekanisme pencatatan penjualan harian dan penggunaan sistem kasir (Point of Sale).

"Kami melakukan identifikasi mendalam terhadap buku, catatan, serta laporan penjualan harian. Data ini menjadi dasar verifikasi dan validasi untuk menetapkan status kewajiban perpajakan secara akurat," tambah tim pemeriksa di lapangan.

Selain aspek teknis, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak. Melalui identifikasi langsung di lapangan, peredaran usaha terkait pembayaran pajak makanan dan/atau minuman diuji kebenarannya guna menghindari terjadinya under-reporting atau ketidaksesuaian data.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....