BPK Kalteng Mulai Periksa LKPD 2025, Sekda Kobar Komitmen Kooperatif dan Transparan
- 04 Feb 2026 08:54 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Rody Iskandar berkomitmen untuk menyiapkan permintaan data dan dokumen yang diperlukan serta akan kooperatif dalam menerima kunjungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah. Kunjungan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 di ruang kerja Sekretaris Daerah.
Rody Iskandar yang didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Syahruddin serta Inspektur Daerah Isno Pandowo menerima langsung tim auditor BPK RI yang dipimpin Ketua Tim M. Yogiantoro. Kunjungan BPK Kalteng merupakan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
"Kami akan menyiapkan permintaan data dan dokumen yang diperlukan serta akan kooperatif dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten Kobar Tahun 2025. Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas," ujar Rody.
Diketahui, entry meeting merupakan pertemuan awal resmi antara tim auditor dengan entitas terperiksa sebelum pelaksanaan pemeriksaan keuangan dimulai. Pertemuan ini bertujuan membangun komunikasi, menyamakan pemahaman terkait tujuan, ruang lingkup, metodologi, serta jadwal audit guna menjamin kelancaran dan efektivitas proses pemeriksaan.
Rody Iskandar menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran proses audit. "Audit pendahuluan atas LKPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai 1 Februari hingga 3 Maret 2026," katanya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKAD Kabupaten Kobar Syahruddin menyampaikan kesiapan pihaknya dalam mendukung kebutuhan pemeriksaan. Ia menegaskan BKAD siap menyediakan data, dokumen, maupun penjelasan yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa BPK RI dalam pelaksanaan audit.
"Melalui pelaksanaan pemeriksaan ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat semakin transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Syahruddin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....