Polres Pulang Pisau Ungkap Pelaku Pembakaran di Banama Tingang
- 07 Agt 2026 18:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya. Konferensi pers tersebut berlangsung di Lobi Mapolres Pulang Pisau, Jumat, 7 Agustus 2026 siang.
Kebakaran melanda lahan milik warga bernama Rodi yang berlokasi di Desa Bawan RT.005, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Api yang bermula pada Minggu, 2 Agustus 2026 itu membesar hingga menghanguskan lahan gambut seluas kurang lebih 1 hektare, sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji mengatakan, penanganan perkara ini berawal dari laporan gangguan yang diterima pada 5 Agustus 2026. Petugas kemudian bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi guna mengusut penyebab munculnya titik api.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Kasus ini bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang memicu timbulnya api hingga meluas ke area gambut," kata Iqbal.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaan yang mengakibatkan bahaya kebakaran umum, juncto Pasal 27 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memproses penegakan hukum secara transparan dan profesional guna mencegah terulangnya bencana karhutla di wilayah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....