Pelaku Pembunuhan di Mentaya Hulu Diduga dalam Pengaruh Miras dan Narkoba
- 11 Jun 2026 07:47 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu, Rabu, 10 Juni 2026 siang, di Aula Lobi Polres Kotim.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops) AKP Yuan Irsyady mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Teguh Prasetiyo, serta Kasi Humas AKP Edy Wiyoko
Dalam paparannya, Kabagops AKP Yuan Irsyady mengungkapkan bahwa Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan mengamankan tersangka berinisial AD (33 tahun). Pelaku diduga melakukan aksi keji tersebut di bawah pengaruh minuman keras dan narkotika, menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim, yang juga didukung oleh informasi dari masyarakat," ujar Kabagops mewakili Kapolres Kotim.
Setelah berhasil diamankan, tersangka AD beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AD dijerat Pasal 338 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Kotim menegaskan bahwa press release ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik atas setiap pengungkapan kasus yang berhasil ditangani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....