Curi Motor tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polsek Pahandut
- 29 Jun 2026 17:41 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sebuah kelalaian berujung petaka. Sepeda motor Honda Sonic 150 R yang diparkir tanpa dikunci stang di halaman rumah sendiri, raib dalam hitungan jam. Kini, pelakunya telah diamankan.
Jajaran Polsek Pahandut berhasil meringkus seorang pemuda berinisial EDL (19), warga Palangka Raya, yang diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Urip Sumoharjo No. 18, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 24 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban sempat menggunakan sepeda motornya untuk membeli susu dan popok anak di warung terdekat. Usai kembali, ia memarkirkan kendaraannya di halaman depan namun lupa mengunci stang.
Dini hari Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB, korban keluar rumah untuk mengambil helm. Pemandangan yang ia temui membuat jantungnya seketika bertalu kencang, motor kesayangannya sudah tidak ada. Tanpa menunggu lama, ia segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.
Dari hasil pemeriksaan awal, modus yang digunakan EDL terbilang sederhana namun efektif. Ia mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang, lalu mendorongnya secara diam-diam menuju lokasi sepi sebelum akhirnya dibawa kabur.
Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk menelusuri jejak pelaku. EDL berhasil diamankan di tempat kosnya, yang juga berada di kawasan Kelurahan Langkai.
Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial EDL berusia 19 tahun, warga Palangka Raya. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kosnya yang berada di kawasan Kelurahan Langkai," ujarnya, Senin, 29 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150 R warna merah hitam, serta kunci sepeda motor.
EDL kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasark.an Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Namun penyelidikan belum berhenti di sini. Polsek Pahandut menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian lain. "Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan pelaku di TKP lainnya di wilayah Palangka Raya," kata AKP Iyudi Hartanto.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....