Warga Pelangsian Diciduk Bawa 8,84 Gram Sabu di Sampit
- 19 Jun 2026 05:30 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur –
Seorang pria berinisial PR (32), warga Pelangsian, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu dengan berat kotor 8,84 gram yang disembunyikan di dalam gumpalan lakban berwarna hitam.
Penangkapan berlangsung di Jalan Rangkas 5 RT 09, Kelurahan Mentawa Baru Hulu Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang merupakan kawasan yang rupanya telah lama dipantau aparat
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di daerah tersebut, hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor," kata AKP Edy Wiyoko, Kamis, 18 Juni 2026.
Saat diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada PR Bin BR. Penggeledahan badan dilakukan secara terbuka, disaksikan langsung oleh ketua RT setempat beserta warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan itulah gumpalan lakban hitam yang mencurigakan ditemukan. Setelah dibuka, isinya bukan sekadar plester biasa, dua paket sabu dengan berat kotor 8,84 gram tersimpan rapi di dalamnya.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang digunakan terlapor saat diamankan. PR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....