Perempuan 27 Tahun Dibekuk Bersama 9 Klip Sabu di Ketapang Sampit
- 03 Jun 2026 19:46 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika setelah menangkap seorang perempuan berinisial SM (27) di kediamannya, Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa SM kerap membawa narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Polsek Ketapang yang sedang bertugas piket.
Petugas kemudian mendatangi kediaman SM dan menunjukkan surat perintah tugas di hadapan tersangka, disaksikan langsung oleh Ketua RT/RW serta warga sekitar.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok Marlboro Ice yang menyimpan 9 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,37 gram.
SM sendiri mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Ketapang guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kini telah diamankan dan penyidikan terus berjalan," kata AKP Edy Wiyoko, Rabu, 3 Juni 2026.
Atas perbuatannya, SM dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....