Polisi Amankan Pria 22 Tahun Beserta 10 Klip Sabu di Baamang Hilir

  • 05 Jun 2026 09:46 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Usman Harun, Gang Mujahidin, RT 004/RW 002, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DM (22), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap membawa narkotika jenis sabu.

"Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan mendatangi kediaman DM. Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor di hadapan Ketua RT/RW serta warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah," ujarnya. Jumat, 5 Juni 2026.

Hasilnya, petugas menemukan 10 bungkus klip berisi narkotika jenis sabu tersimpan di dalam sebuah tas berwarna coklat yang diletakkan di dalam lemari.

Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 4,60 gram. Terlapor pun mengakui bahwa seluruh barang tersebut berada dalam penguasaannya.

DM beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.

"Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotim. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat narkoba," kata Kasi Humas.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....