Melakukan Penganiayaan, Pria 27 Tahun di Sampit Ditangkap Polisi

  • 16 Jun 2026 21:10 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur dan Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil meringkus seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan.

Tersangka berinisial RK (27), diamankan di Jalan Yos Sudarso, Gang Bangka, tepatnya di belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentaya Hulu, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengungkapkan bahwa saat tim gabungan mendatangi lokasi dan mengonfrontasi RK, tersangka langsung mengakui perbuatannya.

"Anggota gabungan mendatangi terduga pelaku, menanyakan perihal penganiayaan tersebut, dan yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana itu," ujarnya. Selasa, 16 Juni 2026.

RK kemudian digelandang ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan satu barang bukti berupa senjata tajam jenis parang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....