Polresta Palangka Raya Musnahkan Puluhan Gram Sabu dan 82 Butir Ekstasi
- 09 Jun 2026 11:41 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah perkara di wilayah hukumnya.
Ratusan gram sabu dan puluhan butir ekstasi lenyap dimusnahkan sebagai bukti nyata komitmen aparat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya itu dihadiri sejumlah pejabat lintas institusi, mulai dari perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, penasihat hukum tersangka, hingga jajaran internal kepolisian yakni Kasiwas, Kasi Propam, dan Kasat Tahti Polresta Palangka Raya.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 36,47 gram narkotika jenis sabu yang berasal dari lima perkara berbeda, dengan rincian berat masing-masing 17,71 gram, 2,92 gram, 3,08 gram, 10,50 gram, dan 2,26 gram.
Turut dimusnahkan pula narkotika jenis ekstasi seberat 27,06 gram atau sejumlah 82 butir, seluruhnya merupakan hasil penyitaan dari lima tersangka berinisial C, K, R, MS, dan FA.
Prosesi pemusnahan dilaksanakan secara tertib sesuai prosedur, diawali dengan pembukaan, sambutan, pembacaan penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri, pengecekan kandungan barang bukti, pelaksanaan pemusnahan, hingga penandatanganan berita acara yang disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Selain itu, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba," ujarnya. Selasa, 9 Juni 2026.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang terus bersinergi dengan kepolisian dalam melaporkan informasi peredaran narkoba.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....