Pencurian di Kos-Kosan, Pelaku Congkel Jendela Gasak HP hingga Perhiasan

  • 02 Jun 2026 20:37 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat menangani laporan aksi pencurian yang terjadi di sebuah kamar kos kawasan Jalan Sisingamangaraja Induk, Kota Palangka Raya, Selasa, 2 Juni 2026.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal langsung dilakukan oleh Piket Pamapta III, Ipda Muhammad Abrar bersama Unit SPKT dan piket fungsi guna mengumpulkan barang bukti serta menghimpun keterangan dari korban dan warga sekitar.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Ipda Muhammad Abrar mengungkapkan, kasus ini pertama kali terungkap ketika korban sekaligus pelapor, Norselin Ulandari, mendapati kondisi kamar kosnya telah dimasuki orang tak dikenal.

"Dugaan aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh korban saat dirinya tiba di kos sekitar pukul 08.00 WIB seusai bekerja pada salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya," katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga masuk ke dalam kamar kos dengan cara mencongkel jendela, sebelum kemudian menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

"Barang korban yang hilang yakni 1 unit HP, 1 buah cincin emas 99, 1 buah gelang emas, dan uang tunai sebesar Rp700.000," ujar Ipda Abrar.

Usai pengolahan TKP awal rampung, Polresta Palangka Raya segera membuat laporan polisi sebagai dasar penyidikan yang kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.

Abrar menegaskan, kasus ini dikategorikan sebagai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sesuai Pasal 479 KUHP.

"Satreskrim saat ini telah bergerak guna mengungkap hingga mengamankan pelakunya," ucap Ipda Abrar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....