Polda Kalteng Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026
- 30 Mei 2026 13:00 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat selama periode Januari hingga Mei 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu, 30 Mei 2026 di Gedung Kerucut, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, memaparkan hasil penanganan perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Kalteng dan jajarannya.
"Dari data yang ada menunjukkan betapa seriusnya persoalan kejahatan 3C di Kalimantan Tengah. Secara keseluruhan, tercatat 283 kasus telah ditangani oleh seluruh satuan wilayah, dengan 34 kasus berhasil diungkap dan 227 tersangka diamankan," ujarnya.
Rinciannya, untuk kasus Curat tercatat 178 laporan dengan 84 kasus terungkap. Sementara Curas sebanyak 12 kasus dengan 6 pengungkapan, dan Curanmor mencapai 93 kasus dengan 28 di antaranya berhasil dibongkar.
Dari seluruh satuan wilayah, Polres Kotawaringin Timur menjadi yang paling banyak menangani kasus 3C yakni sebanyak 72 kasus, disusul Polresta Palangka Raya dengan 69 kasus dan Polres Kotawaringin Barat sebanyak 34 kasus.
Adapun Polres Seruyan menangani 28 kasus, Polres Kapuas 16 kasus, Polres Barito Timur 13 kasus, Polres Barito Selatan 9 kasus, Polres Barito Utara 8 kasus, Polres Mura 6 kasus, Polres Lamandau dan Gunung Mas masing-masing 5 kasus, serta Polres Sukamara dan Pulang Pisau masing-masing 4 kasus.
"Salah satu temuan penting dalam kasus ini adalah pola waktu kejadian yang konsisten. Para pelaku kejahatan 3C umumnya beraksi pada dini hari, Curat antara pukul 22.00 hingga 04.00, Curas pukul 22.00 hingga 03.00, dan Curanmor pukul 21.00 hingga 03.00," kata Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Modus yang digunakan pun beragam. Untuk kasus Curat, pelaku memecah kaca kendaraan dan mengambil barang yang ditinggalkan di dalam mobil, serta melakukan pencurian Tandan Buah Segar di lokasi perusahaan sawit.
Sementara kasus Curas ditemukan di antaranya terjadi di Jalan Garuda Palangka Raya, dengan motif uang untuk berjudi online. Adapun pelaku Curanmor menggunakan kunci T sebagai alat utama merusak kunci kendaraan.
"Dari serangkaian operasi penangkapan, aparat berhasil meringkus 16 tersangka, dengan rincian 8 orang dari kasus Curat, 4 orang dari Curas, dan 4 orang dari Curanmor," ujar Kapolda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari senjata tajam jenis celurit, dua unit sepeda motor (Honda Revo dan Yamaha F1 Zr), dua unit ponsel, laptop merk Acer, uang tunai sebesar Rp1.850.000, hingga flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian perkara.
Kapolda Kalteng mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan 3C.
Selain itu, masyarakat diminta untuk memasang CCTV di lingkungan rumah dan tempat penyimpanan kendaraan, menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor, menghindari keluar rumah di malam hari apabila tidak mendesak, serta tidak menggunakan perhiasan berlebihan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan," ujar jajaran Polda Kalteng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....