Pria 34 Tahun Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Ditemukan di Saku Celana

  • 19 Mei 2026 17:53 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (34 tahun) berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Datah Rami I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi mengamankan delapan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,72 gram tersembunyi rapi di dalam sebuah dompet yang diselipkan di saku celana pelaku.

Pengungkapan kasus ini bukan kebetulan semata. Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan pelaku di wilayah Kota Palangka Raya. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terlapor di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang disaksikan warga sekitar, ditemukan delapan paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan diletakkan di saku celana pelaku," kata AKP Yonika Winner Te'dang. Selasa, 19 Mei 2026.

Selain delapan paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, di antaranya 1 buah dompet warna coklat hitam

Satu unit handphone OPPO A53 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau beserta STNK, serta uang tunai sebesar Rp100.000.

Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik pelaku. Tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini belum berhenti di sini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat di balik peredaran narkoba tersebut.

AKP Yonika Winner Te'dang juga menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," ucapnya.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....