Pria di Baamang tengah Diringkus Polisi dengan 12 Paket Sabu
- 13 Mei 2026 16:36 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Aksi peredaran narkoba di kawasan Baamang Tengah, Kabupaten Kotawaringin Timur, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur. Seorang pria berinisial SR alias U (35), yang berprofesi sebagai karyawan swasta, diringkus pada Selasa sore, 12 Mei 2026, saat kedapatan membawa dan menyimpan 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Suherman mengatakan, penangkapan SR berawal dari informasi yang masuk dari masyarakat.
"Warga sekitar mencurigai rumah SR di Jl. Cristopel Mihing Gg. Sungkai RT 008/RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," ujarnya, Rabu, 13 Mei 2026.
Tak mau membuang waktu, petugas segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lapangan. Ketika SR melintas di depan rumahnya sendiri, polisi langsung mengambil tindakan, menghentikan dan menggeledah tersangka di tempat.
Dari penggeledahan badan, petugas mengamankan satu unit HP Oppo milik SR. Namun temuan yang lebih mengejutkan ditemukan saat motor SR diperiksa, 4 paket sabu terbungkus tisu, tersembunyi rapi di dalam kotak rokok Marlboro yang diletakkan di dashboard motor.
Penggeledahan tak berhenti di situ. Petugas kemudian menggeledah rumah SR dan menemukan kotak hitam di dalam rak kosmetik di kamar yang menyimpan 8 paket sabu lainnya.
Total, 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram berhasil diamankan. SR pun tak bisa mengelak, ia mengakui seluruh barang bukti itu miliknya.
Sejumlah barang bukti lain turut disita, meliputi sepeda motor, HP, simcard, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.
SR kini mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ancaman hukum berlapis Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kepala Satuan Narkoba AKP Suherman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur.
"20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika," katanya.
Keberhasilan pengungkapan ini kembali membuktikan bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....