Kepergok Mencuri Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polres Kotim

  • 04 Apr 2026 19:26 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Polres Kotawaringin Timur berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan sekelompok pelaku di perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) Barat. Satu dari tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti puluhan janjang sawit.

Kejadian bermula saat tim patroli tengah melakukan pengamanan di sekitar area perkebunan, Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.20 WIB. Petugas keamanan kebun melihat tiga orang mencurigakan sedang mengangkut buah sawit di Blok A25 Divisi 1 Estate MAP Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

"Tim langsung melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, Sabtu, 4 April 2026.

Berkat kecepatan bertindak, petugas berhasil mengamankan satu pelaku berinisial SM bin AP (47) di lokasi kejadian. Sementara dua pelaku lainnya sempat melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 31 janjang buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 500 kilogram. Akibat aksi pencurian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil mencapai Rp1.784.225.

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, jo Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pencurian yang merugikan perusahaan maupun individu.

Polres Kotim juga terus mengintensifkan patroli di area perkebunan untuk mencegah aksi serupa terulang kembali.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....