Polres Kotim Amankan 35 Gram Sabu, Tersimpan Rapi di dalam Botol Kopi
- 29 Mar 2026 21:23 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menggelandang pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengamankan puluhan gram sabu yang disembunyikan dengan rapi di dalam botol minuman kopi.
Tersangka berinisial EFD (48) diamankan di kediamannya di Jalan Iskandar Gang Rambai RT 08 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, pada Kamis, 27 Maret 2026.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. "Kami mendapat informasi bahwa terlapor kerap mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu," ujar AKP Edy, Minggu, 29 Maret 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim bergerak cepat saat mendapat kabar tersangka berada di rumahnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menunjukkan surat perintah tugas sebelum melakukan penggeledahan.
Hasilnya cukup mengejutkan. Dari dalam lemari kamar tersangka, petugas menemukan 8 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 35 gram. Barang haram itu tersimpan rapi di dalam botol kopi.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya 1 pack plastik klip kecil, 1 potong sedotan, dan 1 timbangan digital yang semuanya tersimpan dalam kotak HP merek Infinix. Petugas juga menyita uang tunai senilai Rp950.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Polres Kotim berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Tersangka mengaku semua barang bukti adalah miliknya," kata AKP Edy.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka EFD terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....