Dua Pengedar Ratusan Butir Pil Zenith di Jalan G. Obos Palangka Raya Diringkus

  • 27 Mar 2026 18:44 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya bersama Tim Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalteng berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemasok dan pengedar ratusan butir pil Zenith. Penangkapan dilakukan di sebuah barak di Jalan Bakung VIII, Kelurahan G. Obos VIII, Kota Palangka Raya.

Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari adanya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Laporan masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan intensif yang dilakukan oleh Tim GDAN yang berkomitmen ikut serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kami sangat berterima kasih kepada tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang telah melakukan tindakan ini, karena sudah banyak korban dari narkoba jenis ini, ada yang kecelakaan, meninggal dunia, bahkan ada yang gila," ujar Ririn Binti, Ketua GDAN Kalimantan Tengah, Jumat 27 Maret 2026.

Ririn menjelaskan, pil Zenith telah menimbulkan banyak korban di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Dampak dari penyalahgunaan narkoba jenis ini sangat mengkhawatirkan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, kematian, hingga gangguan mental yang berujung pada hilangnya akal sehat.

Kedua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan butir pil Zenith kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dan peran aktif masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.

Kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Palangka Raya dan GDAN Kalteng diharapkan dapat terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....