Simpan Sabu di Saku Celana, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi
- 26 Mar 2026 15:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (33) setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sore sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Aksi penggerebekan itu disaksikan langsung oleh warga sekitar yang tampak antusias melihat gerak cepat petugas.
Pengungkapan kasus ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi tentang aktivitas mencurigakan SR yang kerap melakukan transaksi narkotika akhirnya sampai ke telinga petugas.
"Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif," ucap Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang. Kamis, 26 Maret 2026.
Tak membuang waktu, tim Satresnarkoba pun bergerak cepat. Setelah pemantauan ketat, petugas akhirnya menggelandang SR dari kediamannya.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan barang bukti yang cukup memberatkan. Satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram ditemukan tersembunyi di dalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan SR.
Namun, temuan tidak berhenti di situ. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam peredaran narkotika. Di antaranya satu buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit handphone, hingga uang tunai sebesar Rp1,4 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik terduga pelaku," kata AKP Yonika Winner Te'dang.
Kini, SR beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pria yang masih berusia produktif itu terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui jajarannya menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. Pasalnya, polisi tidak menutup kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut," ujar AKP Yonika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....