Simpan 44 Paket Sabu di Dompet, Pria di Palangka Raya Diringkus Polisi
- 09 Mar 2026 14:29 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggagalkan peredaran narkotika di ibu kota Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang pria berinisial S (36) terjaring operasi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang siap diedarkan.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat 6 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas langsung menyergap tersangka di kediamannya yang terletak di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
"Kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi. Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba," ujar AKP Yonika.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 44 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11 gram.
Barang terlarang itu tersimpan rapi dalam dompet kecil berwarna putih hitam yang diletakkan di dalam kotak merek AES.
Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone Vivo Y04s berwarna hijau yang diduga menjadi alat komunikasi tersangka dalam menjalankan transaksi narkotika.
"Tersangka mengakui semua barang bukti yang kami temukan. Dia langsung kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Yonika.
Kini, tersangka S harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menantinya bukan main-main.
Penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun tak berhenti sampai di situ. Mereka terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
"Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terkait," ujar AKP Yonika tegas.