Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 7 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

  • 24 Feb 2026 12:51 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dalam kurun waktu sebulan lebih, tepatnya sejak 2 Januari hingga 9 Februari 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar lima kasus peredaran narkoba yang melibatkan tujuh orang tersangka.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita pun lumayan banyak. Kepala Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang mengungkapkan, operasi penindakan dilakukan di berbagai sudut ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah ini, mulai dari Pahandut, Jekan Raya, hingga kawasan Bukit Batu.

"Dalam periode 2 Januari sampai 9 Februari 2026, kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total tujuh tersangka," kata AKP Yonika, Selasa 24 Februari 2026.

Hasil razia yang dilakukan secara sistematis ini membuahkan sitaan narkotika dalam jumlah mengkhawatirkan. Total sabu yang berhasil diamankan mencapai 425,57 gram. Belum lagi 500 butir pil ekstasi dengan berat 249,29 gram, serta 84 butir obat keras tanpa merek berwarna putih seberat 43,13 gram yang juga turut disita.

Salah satu penangkapan besar terjadi pada 23 Januari 2026 lalu. Saat itu, tim Satresnarkoba berhasil meringkus dua tersangka perempuan di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti seberat 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi.

"Salah satu kasus besar diungkap pada 23 Januari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 11, Kelurahan Petuk Katimpun. Dalam kasus itu, dua tersangka perempuan diamankan dengan barang bukti 299,97 gram sabu dan 500 butir ekstasi," ujar AKP Yonika.

Pengungkapan kasus berikutnya terjadi pada 6 Februari 2026 di Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kelurahan Tangkiling. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 99,46 gram sabu. Sementara penindakan lainnya tersebar di sejumlah titik strategis seperti Jalan Dr Murjani, Jalan Bukit Raya IX, hingga Jalan Tambun Raya.

Menariknya, pola peredaran narkoba di Palangka Raya memiliki kesamaan waktu operasi. AKP Yonika menjelaskan, para bandar dan pengedar umumnya beraksi pada rentang waktu sore hingga dini hari, yakni sekitar pukul 15.00 WIB hingga 02.00 WIB.

"Peredaran gelap ini umumnya dilakukan dari menjelang sore hingga dini hari. Ini yang terus kami petakan dan lakukan penindakan," katanya.

Para tersangka yang diamankan diketahui berusia antara 24 hingga 45 tahun dengan latar belakang pekerjaan di sektor swasta dan pekerja tidak tetap.

Berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, sejumlah narkotika yang disita akan dimusnahkan oleh penyidik Satresnarkoba. Rinciannya, sabu seberat 416,24 gram, ekstasi 244,16 gram, serta obat putih tanpa merek seberat 40,85 gram akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yonika menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya tanpa pandang bulu.

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba," ucapnya.

Keberhasilan pengungkapan lima kasus dalam sebulan lebih ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan keras bahwa Kota Palangka Raya bukan tempat yang aman untuk menjalankan bisnis haram narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....