Curi Sawit, Pria di Kotim Diciduk saat Kabur Pakai Avanza
- 21 Feb 2026 14:39 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Sampit - Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) 1, Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial WT (40) ditangkap setelah kedapatan membawa kabur hasil curian menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi KH 1046 FR.
Aksi pencurian ini terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, PT TASK, pada Minggu 15 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. WT berhasil memuat 10 janjang buah kelapa sawit dengan berat total 170 kilogram ke dalam mobilnya.
Namun, pelarian WT tidak berlangsung lama. Saat hendak melintas di Pos Mainroad 9, kendaraannya dihentikan oleh petugas keamanan PT TASK 1.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
"Unit Reskrim Polsek Parenggean menerima laporan tindak pidana pencurian pada Senin, 16 Februari 2026. Pelapor Saudara DA bersama saksi Saudara MJ sedang melakukan patroli ketika menemukan mobil Avanza silver yang mencurigakan," ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat 20 Februari 2026.
Saat dilakukan pengecekan, WT langsung mengaku telah mengambil buah kelapa sawit di lokasi kejadian. Ia pun menurunkan 10 janjang buah sawit yang dibawanya.
Akibat aksi tersebut, PT TASK mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 561.940. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Parenggean untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka WT kini dijerat dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 01 Tahun 2023 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....