Curi Sawit di PT SSM, Satu Pelaku Dibekuk Polsek Telawang
- 19 Feb 2026 14:48 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kotawaringin Timur - Satu orang pelaku pencurian buah kelapa sawit berhasil diamankan oleh Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur, setelah kepergok membawa hasil curiannya keluar dari area perkebunan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM), Rabu 18 Februari 2026.
Pelaku berinisial AF (31) ditangkap di Pos Garuda 2, kawasan Estate Seranau, Blok I-11, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sementara dua pelaku lainnya yang turut terlibat berhasil melarikan diri saat penangkapan berlangsung.
Bermula dari Patroli Security
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengungkapkan kronologi kejadian pada Kamis 19 Februari 2026.
Kejadian bermula ketika petugas keamanan PT SSM Estate Seranau tengah melaksanakan patroli rutin. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam tanpa pelat nomor yang keluar dari Blok I-11 dalam kondisi bermuatan buah sawit.
Merasa curiga, petugas security langsung mengejar kendaraan tersebut sekaligus menghubungi rekannya yang sedang berjaga di Pos Garuda 2. Setibanya di pos pemeriksaan itu, mobil pick up berhasil dihentikan dan para penumpangnya dimintai keterangan mengenai asal-usul muatan sawit yang dibawa.
Namun saat pemeriksaan berlangsung, dua dari tiga pelaku berhasil kabur meninggalkan lokasi. Hanya AF yang berhasil diamankan petugas untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, buah sawit yang diangkut diambil dari Blok I-11 Estate Seranau milik PT SSM. Total hasil curian mencapai 111 janjang dengan berat 1.880 kilogram.
Akibat kejadian ini, PT Sukajadi Sawit Mekar mengalami kerugian materiil sebesar Rp 6.422.080 (enam juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan puluh rupiah).
AF beserta sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Telawang untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, pelaku AF disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pencurian hasil perkebunan, karena ancaman hukuman yang menanti tergolong berat. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengejar dua pelaku lain yang masih buron.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....