Polres Katingan Gelar Pres Rilis Kasus Pembunuhan

  • 31 Jan 2025 17:25 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Polres Katingan menggelar pres rilis dengan awak media terkait kasus tindak pidana pembunuhan di Mapolres setempat, Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mewakili Kapolres AKBP Chandra Ismawanto. Turut mendampingi yaitu Kanit Reskrim, Kapolsek Katingan Tengah dan Kasi Humas.

Peristiwa pembunuhan di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, dimana anak tega membunuh ayah kandung menyita perhatian publik. Dari pres rilis tersebut terungkap bahwa kronologi tersangka yang tega membunuh orang tuanya sendiri itu bermula dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang. Sehingga tersangka pun kalap dan menghabisi nyawa bapaknya itu dengan sebilah parang.

Tercatat ada 30 luka sabetan maupun tusukan parang di sekujur tubuh korban hingga membuat korban meninggal dunia.

Menurut Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mewakili Kapolres AKBP Chandra Ismawanto, korban mengalami sebanyak 30 luka.

Di antaranya empat luka robek cincang di punggung, satu luka robek bahu sebelah kanan, satu luka robek bahu sebelah kiri, satu luka robek lengan kanan, tiga luka robek lengan kiri, 17 luka tusuk di dada dan perut, satu luka lengan kanan, satu luka lengan kanan dekat jempol, satu luka tengkuk belakang, bahu kanan dan kiri ada tulang yang patah dan lepas.

"Tersangka merupakan anak dari korban, dan sebelum kejadian antara korban dan tersangka tidak pernah terjadi permasalahan atau hal lainnya," ujarnya.

Menurut Wakapolres, pelaku melakukan penganiayaan dengan pengaruh narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis seledri atau disebut obat anjing gila.

Sehingga pelaku berkhayal dan berhalusinasi bahwa bapaknya adalah musuhnya selama ini yang ingin menyerang menggunakan pisau.

Kejadian pembunuhan tersebut berlangsung pada Minggu, 27 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Samba Katung RT 09 RW 03 Kecamatan Katingan Tengah.

Tersangkanya adalah W (22) dan korban adalah Saliansyah alias Bapa Cucun (79) yang tidak lain adalah ayah kandung tersangka.

Sebelum kejadian sore harinya tersangka ada meminum obat-obatan terlarang jenis seledri sebanyak 24 butir dan ditambah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya Polres Katingan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan tuntas," kata Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti.(GFR)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....