Perempuan di Katingan Diciduk Simpan 70 Paket Sabu

  • 24 Apr 2026 16:33 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Katingan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu di tengah permukiman warga.

Seorang perempuan berinisial M (41) diringkus di kediamannya sendiri yang berlokasi di Jalan Gang SD, Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa, 21 April 2026 siang.

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi Batu Bara mengungkapkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku," terang AKP Affan, Jum'at, 24 April 2026.

Ketika petugas tiba di lokasi, tersangka ternyata sedang tidak berada di dalam rumah. Namun polisi tidak beranjak. Begitu tersangka kembali ke kediamannya, petugas langsung bergerak melakukan pengamanan. Penggeledahan pun dilaksanakan secara resmi dengan disaksikan langsung oleh Kepala Desa setempat.

Hasilnya mencengangkan. Tersembunyi di balik tumpukan pakaian dalam lemari, petugas menemukan 70 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 40,04 gram.

Tak hanya itu, dari lokasi juga turut disita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya Uang tunai senilai Rp8.750.000,

Satu unit handphone

Perlengkapan yang diduga digunakan untuk kegiatan peredaran narkotika. Di hadapan petugas, ia mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Katingan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya, pasal yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman yang sangat berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Katingan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk bersembunyi, bahkan di balik dinding rumah mereka sendiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....