Menjelang Lebaran, Wali Kota Palangka Raya Ingatkan ASN Waspadai Gratifikasi
- 12 Mar 2026 09:06 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar mewaspadai praktik gratifikasi, khususnya berupa parsel atau bingkisan menjelang Hari Raya Idulfitri. Menurut Fairid, menjelang hari besar keagamaan sering kali terdapat pemberian hadiah yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi, terutama jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pejabat publik.
“Menjelang Hari Raya Idulfitri biasanya ada pemberian parsel atau bingkisan. Saya ingatkan kepada seluruh ASN agar tidak menerima pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi, apalagi jika berkaitan dengan jabatan dan kewenangan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa integritas aparatur harus tetap dijaga, terutama pada momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk memengaruhi kebijakan maupun keputusan pejabat publik. “Setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas ASN dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.
Fairid menjelaskan bahwa pengertian gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mencakup berbagai bentuk pemberian dalam arti luas. “Gratifikasi itu bisa berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma hingga fasilitas lainnya,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa ASN yang menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. “Jika memang tidak bisa menolak karena alasan tertentu, maka wajib segera melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi atau langsung ke KPK. Transparansi adalah kunci,” ujarnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga berkomitmen memperkuat budaya antikorupsi melalui berbagai upaya, termasuk sosialisasi, penandatanganan pakta integritas, serta pengawasan internal oleh inspektorat daerah.
“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Jangan sampai momentum Lebaran justru mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.