Palangka Raya Masuk Tiga Besar Calon Percontohan Kota Antikorupsi 2026

  • 03 Jun 2026 19:47 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Kota Palangka Raya, resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai salah satu dari tiga calon daerah Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026. Penetapan ini menjadi pengakuan nasional atas komitmen pemerintah kota dalam membangun tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kunto Ariawan, mengungkapkan hal tersebut saat membuka Bimbingan Teknis Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Rabu, 3 Juni 2026.

"Pada tahun 2026 ini kami melakukan observasi terhadap tujuh kabupaten dan kota, kemudian menetapkan tiga calon kabupaten/kota percontohan, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan," ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini merupakan pengembangan dari program desa antikorupsi yang telah dijalankan KPK selama beberapa tahun terakhir.

Untuk dapat lolos sebagai percontohan, suatu daerah harus memenuhi enam komponen utama, yakni penguatan tata laksana berbasis Monitoring Center for Prevention (MCP), kualitas pengawasan melalui optimalisasi APIP, WBS, dan kepatuhan LHKPN, serta digitalisasi pelayanan publik yang berorientasi kepuasan masyarakat.

Tiga komponen lainnya mencakup budaya kerja antikorupsi yang mengutamakan komitmen pimpinan daerah dan penegakan disiplin, peran serta aktif masyarakat dalam edukasi antikorupsi, serta pemberdayaan kearifan lokal melalui komunitas adat, agama, dan seni budaya yang berintegritas.

Kunto juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam proses ini. "Kalau ada informasi terkait pelayanan publik atau hal-hal yang perlu diperbaiki di Kota Palangka Raya, silakan disampaikan kepada kami atau melalui Inspektorat. Ini penting agar kota ini benar-benar layak menjadi percontohan dalam upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyambut penetapan tersebut dengan penuh apresiasi. Menurutnya, capaian ini adalah buah dari serangkaian upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Ini merupakan bukti komitmen pemerintah kota dalam mewujudkan keterbukaan, transparansi, dan pelayanan publik yang semakin baik. Sebelum masuk tiga besar, tentu sudah ada serangkaian penilaian dan observasi yang menunjukkan bahwa Palangka Raya memenuhi standar yang ditetapkan," ujar Fairid.

Ia menegaskan, predikat Kota Antikorupsi bukan sekadar simbol atau capaian administratif. Lebih dari itu, predikat tersebut merupakan representasi nyata dari komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk tim kelompok kerja rencana aksi penilaian kota antikorupsi yang melibatkan kolaborasi lintas seluruh perangkat daerah.

"Pemerintah Kota Palangka Raya senantiasa membuka diri terhadap saran, arahan, supervisi, dan pendampingan dari KPK sebagai mitra strategis dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," kata Fairid.

Ke depan, Kota Palangka Raya masih akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pembinaan lanjutan, monitoring, evaluasi, hingga penilaian secara nasional sebelum resmi dinobatkan sebagai Kota Antikorupsi 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....