Sertifikasi Halal Tingkatkan Jaminan dan Daya Saing Produk di Kalteng

  • 28 Agt 2026 22:40 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan jaminan keamanan, kualitas, dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat, khususnya umat Muslim. Hal tersebut menjadi topik utama dalam dialog interaktif “Kalteng Menyapa” RRI Palangka Raya pada Kamis, 27 Agustus 2026 , yang membahas pentingnya sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

JFT Medik Veteriner Muda Prov. Kalteng , drh. Herman Susilo menjelaskan bahwa dari sisi teknis peternakan, pengawasan RPH dan RPU berkaitan erat dengan penerapan prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Herman menerangkan bahwa fasilitas pemotongan hewan juga perlu dibedakan antara RPH dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH). RPH harus memiliki bangunan tetap dan memenuhi persyaratan tertentu, sedangkan tempat pemotongan yang masih terbuka belum dapat dikategorikan sebagai RPH. Ia menyebut RPH yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Muslim antara lain RPH ruminansia untuk sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, serta RPU untuk unggas seperti ayam dan itik.

“Yang perlu digarisbawahi di sini karena saya di dinas teknis khususnya masalah peternakan. Kalau sertifikasi di BPJPH itu mungkin sertifikasi halal, kalau kita lebih ke teknis, yaitu sertifikasi NKV atau Nomor Kontrol Veteriner,” katanya.

Selain fasilitas, kompetensi juru sembelih menjadi bagian penting dalam menjamin kehalalan produk hewan. Herman mengatakan pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) terus didorong di Kalimantan Tengah. Menurutnya, pelatihan tersebut juga memberikan peluang bagi peserta untuk mengembangkan profesi hingga ke luar negeri.

Sementara itu, Pengawas Jaminan Produk Halal pada BPJPH Kalimantan Tengah, Ratna Kusumaardani, menegaskan bahwa sertifikasi halal memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk. Menurutnya tren produk halal saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek agama, tetapi juga mencakup kebersihan, kesehatan, keamanan, serta kesejahteraan hewan.

“Kenapa sertifikat halal ini penting? Karena dia menjamin kepastian hukum dan juga ketentuan kehalalan suatu produk yang dipastikan dengan terbitnya sertifikat halal,” ujar Ratna.

Ratna menjelaskan, pengajuan sertifikasi halal kini dilakukan secara digital melalui sistem SiHalal. Untuk RPH dan RPU, proses sertifikasi masuk dalam skema reguler dan membutuhkan sejumlah persyaratan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), penyelia halal, serta Juleha yang memenuhi ketentuan kompetensi. Proses selanjutnya meliputi verifikasi dokumen, pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan kehalalan, hingga penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Menurut Ratna, biaya sertifikasi dapat terlihat besar apabila auditor harus didatangkan dari luar Kalimantan Tengah karena adanya biaya transportasi dan akomodasi.

Sertifikasi halal juga dinilai penting bagi UMKM dan IKM karena dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas. Dari Dialog tersebut pelaku usaha di Kalimantan Tengah didorong untuk tidak melihat sertifikasi halal semata-mata sebagai kewajiban, tetapi sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis jangka panjang. Dengan adanya jaminan halal sejak proses bahan baku, penyembelihan, pengolahan hingga produk siap dikonsumsi, masyarakat diharapkan semakin yakin terhadap produk yang beredar, sementara pelaku usaha memperoleh peluang untuk meningkatkan daya saing hingga memasuki pasar global.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....